Bagi MK, setiap anak yang dilahirkan sekalipun dalam kategori anak luar kawin tetap dianggap memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya selama dapat dibuktikan baik berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun bukti lain. Dengan kata lain, dengan adanya perkembangan teknologi yang memungkinkan untuk menentukan nasab seorang anak, maka aturan yang menentukan nasab anak luar kawin…