Text
Tindak pidana perdagangan orang
Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Tindak pidana perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, karena sangat merendahkan martabat kemanusiaan dan sudah bersifat meluas serta sistemik. Selain itu, di negara Indonesia sendiri Tindak Pidana Perdagangan Orang telah membahayakan tatanan bermasyarakat dan mengancam sendi-sendi kehidupan bernegara.
Ironisnya, walaupun UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah disahkan pada 19 April 2007 dan diundangkan dalam LN RI Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan LN RI Nomor 4720, tetapi kejahatan ini tidak kunjung teratasi. Bahkan tindakan kriminal ini justru semakin menjadi-jadi.
Buku Tindak Pidana Perdagangan Orang ini memberikan gambaran bagaimana kompleksitas praktik kejahatan ini, upaya pemberantasan perdagangan orang dilaksanakan di Indonesia, serta hak-hak korban yang tidak diberlakukan oleh negara. Kompleksitas tersebut dijabarkan oleh penulis dengan menunjukkan variasi pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan perdagangan seringkali tidak bekerja sendirian. Para pelaku bahkan bekerja sama dengan oknum pemerintah demi memperlancar praktik perdagangan orang. Oleh karenanya, tidak mengherankan bila kejahatan perdagangan orang juga melibatkan jenis-jenis kejahatan lainnya, seperti korupsi, pemalsuan, dan penipuan.
233000047 | U 364.15 SIN t | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
233000048 | U 364.15 SIN t | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain