Text
Hukum kontrak elektronik = E-contract law
ecara filosofis, penyusunan buku ini adalah karena perkembangan teknologi digital, yang memungkinkan setiap orang atau badan hukum untuk mengadakan kontrak, tidak semata-mata harus berhadapan satu sama lainnya, namun memungkinkan kontrak itu dilakukan secara elektronik, yaitu dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, internet, maupun media lainnya. Di samping itu, penyebab utama penulisan buku ini adalah karena belum adanya referensi yang mengkaji dan menganalisis secara integralistik tentang kontrak-kontrak yang berbasis elektronik atau digital.
Hukum Kontrak Elektronik E–Contract Law ini terdiri atas dua belas bab, yang meliputi Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 Konsep Teoretis Hukum Kontrak Elektronik, Bab 3 Konsep Teoretis dan Syarat Sahnya Kontrak Secara Elektronik, Bab 4 Perjanjian Jual Beli Secara Elektronik, Bab 5 Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Secara Elektronik, Bab 6 Perjanjian Pemberian Pinjaman Secara Elektronik, Bab 7 Perjanjian Kredit Tanpa Agunan Secara Elektronik, Bab 8 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Bab 9 Perjanjian Kemitraan Secara Elektronik, Bab 10 Perjanjian Jasa Aplikasi Secara Elektronik, Bab 11 Tanda Tangan Elektronik, dan Bab 12 Teori-teori yang Menganalisis tentang Kontrak Elektronik.
Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa S1 Ilmu Hukum seluruh Indonesia dan S2, baik Program Studi Magister Kenotariatan maupun Magister Ilmu Hukum, pengusaha di bidang property, dunia perbankan, dan lainnya.
233000063 | U 346.020285 SAL h | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
233000064 | U 346.020285 SAL h | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain