Text
Perkawinan bawah umur di Indonesia beserta perbandingan usia perkawinan dan praktik perkawinan bawah umur di beberapa negara
Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-lai sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah emncapai umur 16 tahun. Apabila akan menyimpang ketentuan tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua laki-laki maupun pihak perempuan. Ketentuan tersebut mengakibatkan banyaknya praktik perkawinan bawah umur atau disebut juga sebagai perkawinan anak di Indonesia. Perkawinan anak di Indonesia tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan agama yang berkembang dalam masyarakat. Praktik perkawinan ini telah menimbulkan permasalahan terutama bagi anak-anak perempuan karena berdampak pada kehamilan pada usia dini. Perkawinan anak-anak disebut sebagai tindakan diskriminatif terhadap anak-anak.
233000101 | U 346.016 095 98 JUD p | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
233000102 | U 346.016 095 98 JUD p | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain