Text
Pengantar sejarah hukum
Sebagai ilmu sosial dan ilmu budaya, sejarah menelaah aktivitas manusia dan peristiwa-peristiwanya. Sejarah terutama berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa yang lalu (dalam kaitannya dengan masa kini). Seorang ahli sejarang atau sejarawan berusaha untuk membuat deskripsi yang seteliti dan seseksama mungkin mengenai manusia dan peradabannya. Dia menghendaki deskripsi yang tepat mengenai peristiwa-peristiwa, sehingga diperoleh gambaran yang kontinu tentang masa lampau sampai masa kini. Hukum ditemukan, dan tidak dibuat. Pertumbuhan hukum pada dasarnya merupakan perkembangan organis yang tidak disengaja. Oleh karena itu perundang-undangan lebih rendah daripada kebiasaan atau adat-istiadat. Oleh karena hukum berkembang dari taraf yang sedarhana ke taraf yang kompleks atau rumit sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka kesadaran hukum terungkap melalui ahli-ahli hukum yang membuat formulasi prinsip-prinsip hukum. Akan tetapi para ahli hukum tersebut tetap merupakan sarana dari kesadaran hukum masyarakat. Sejarah hukum akan dapat mengungkapkan tentang fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu. Artinya, pada situasi-situasi semacam apakah suatu lembaga hukum benar-benar dapat berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini sangat penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya, sejarah hukum memberikan kemampuan, untuk dapat menilai keadaan-keadaan yang sedang dihadapi, dan memecahkan masalah-masalahnya.
243001505 | 340.09 SOE p | Perpustakaan Pasca Sarjana | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain