Text
Hukum pemerintahan daerah di Indonesia
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Dalam Pasal 18A UUD 1945, diamanatkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan daerah dan keragaman daerah.
Di samping itu, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Buku yang berada di hadapan pembaca ini merupakan hasil karya seorang yang berkompeten dalam bidangnya. Buku ini membahas baik secara teoretis dan praktis mengenai pemerintahan daerah di Indonesia yang meliputi arti dan terminologi pemerintahan daerah; substansi hukum pemerintahan daerah di Indonesia; struktur penyelenggaraab pemerintahan daerah; mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah; kebijakan politik dalam otonomi daerahl serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
253000115 | U 348.598 SUN h | Perpustakaan Pasca Sarjana | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain