Perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada bagian kedua abad XX yang disertai dengan menjamurnya negara-negara baru sebagai akibat dekolonisasi telah menyebabkan saling kebergantungan negara-negara dan saling keterkaitan isu-isu global, semakin menonjol. Keadaan ini pada gilirannya telah menyebabkan semakin padatnya interaksi antarnegara, organisasi-organisasi internasional, dan …
Hukum Internasional yang normanya berbasis kepada universalitas ajaran hukum alam dalam perkembangannya mengalami positivisasi sehingga identik dengan hukum yang berbasis kepada kehendak dan perkenan negara (state consent). Hukum internasional kemudian bertumpu kepada sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang meniscayakan adanya proses dan mekanisme pembentukan hukum serta pembentuk hukum it…