Tak sekedar koinsidensi jika pada pasca Khittah muncul fenomena baru dalam Nahdlatul Ulama. Regenerasi di dalamnya dari generasi pendiri ke generasi penerus, diikuti pula dengan "regenerasi pemikiran", yang ditunjukkan antara lain oleh pergeseran cukup penting dalam memandang Fiqih. Meningkatnya anarki pemaknaan sosial dan politik di Indonesia, memaksa pemikiran Fiqih mengalami pergeseran, dari…
Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadis. Tindakan kriminal, yakni tindakan kejahatan yang mengganaggu ketentraman umum dan tindakan melawan peraturan perun…