Text
Hukum pidana positif penghinaan (Edisi revisi)
Dibentuknya tindak pidana penghinaan dalam undang-undang di tujukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap tegaknya martabat nama baik dan kehormatan orang demi terjanganya keadamaian dan ketenteraman batin orang dalam pergaulan sesama anggota masyarakat,dari perbuatan yang membuat perasaan malu,tidak nyaman,ketersinggungan,tercemar atau terhina, yang melahirkan perasaan tidak senag,kebencian,tidak puas,sakit hati,amarah,suatu penderitaan yang menyiksa batin orang lain.
222000320 | U 346.034 CHA h | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain