Text
Omnimbus Law: teori dan penerapannya
Buku berjudul Omnibus law (Teori dan Penerapannya) berisi latar belakang pembentukan omnibus law di Indonesia, khususnya pembentukan omnibus law pada masa setelah orde reformasi, termasuk mengulas dampak banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak masa penjajahan Belanda dan ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945. Pada aturan tersebut, berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan UndangUndang Dasar 1945 yang pertama dinyatakan berlaku seperti misalnya KUH Perdata maupun KUH Dagang. Faktor lainnya, setelah Indonesia merdeka aturan hukum peninggalan kolonial tersebut dirasa tidak tepat lagi sehingga banyak perundangan mulai diterbitkan.
Buku ini juga akan mengulas persoalan konflik norma dan tumpang-tindih peraturan perundangan yang berakibat pada tumpang-tindih kewenangan. Selain menjelaskan secara praktik buku ini juga menjelaskan secara teoretis, pembentukan omnibus law tidak dapat dilepaskan dari faktor historis atas terbitnya berbagai peraturan perundangan yang pada akhirnya saling bertentangan atau masih berlaku, melainkan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat lagi yang pada akhirnya justru bertentangan dengan tujuan yang hendak dicapai. Pembentukan omnibus law pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari proses politik hukum suatu negara, pada esensinya politik hukum adalah proses perubahan dari hukum yang ada saat ini (ius constitutum) menuju pada tujuan yang dicita-citakan (ius constituendum), serta hal lainnya terkait omnibus law.
222000392 | U 343.0721 CHR o | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain