Text
Hukum Islam dan hukum Barat: diskursus pemikiran dari klasik hingga kontemporer
Sedangkan hukum Islam datang ke Indonesia diperkirakan masuk pada abad ke-1 Hijriah, tetapi ada juga yang mengatakan masuk pada abad ke-7 Hijriyah, dan kemudian diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluknya.
Sedangkan hukum barat datang bersamaan dengan orang Belanda yang datang ke Nusantara untuk berdagang. Hukum Islam tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan tetapi dapat dipatuhi oleh masyarakat Islam karena kesadaran dan keyakinan mereka.
Dan tidaklah mudah hukum ini secara spontan masuk ke Indonesia, ia harus melewati kerumitan kolaborasi budaya dari berbagai sudut pandang kepercayaan yang berbeda-beda.
Untuk hukum barat sendiri bentuknya tertulis dalam bahasa Belanda, terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia tidak mempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang yang berlaku dalam praktik di Indonesia. Hukum perdata barat telah menjadi hukum tidak tertulis secara tidak dinyatakan dengan sadar.
Dari tujuan hukum adat memiliki misi untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman dan tenteram dan sejahtera. Hukum barat memiliki tujuan untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
Sedangkan hukum Islam memiliki tujuan untuk melaksanakan perintah dan kehendak Allah serta menjauhi segala larangan-Nya. Hal ini mencakup aspek memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.
Apabila ditinjau dari lingkup masalah maka hukum barat hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.
Sedangkan hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia saja, tetapi juga mengatur antara manusia dengan penguasa, serta mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dalam bahasa Islam akrab kita sebut sebagai Hablum Minannas (hubungan horizontal) dan Hablum Minallah (hubungan vertikal).
233000041 | U 297.3 SUM h | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
233000042 | U 297.3 SUM h | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain