Text
Kepastian hukum dalam proses arbitase: sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia
Sebagai salah satu forum penyelesaian sengketa, arbitrase banyak diminati oleh kalangan dunia bisnis. Namun demikian, kepastian hukum atas pelaksanaan putusan arbitrase masih menjadi permasalahan tersendiri hingga saat ini. Ini lantaran alih-alih menjalankan putusan arbitrase secara sukarela, pihak yang berkeberatan atas putusan arbitrase justru mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan.
Pengajuan atau permohonan pembatalan putusan arbitrase memang dimungkinkan oleh undang-undang arbitrase di Indonesia. Tetapi ironisnya, yang kerap terjadi, dalil yang digunakan pemohon untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan justru menyimpang dari ketentuan. Dampak yang terjadi kemudian adalah membuat pelaksanaan putusan arbitrase menjadi tertunda. Buku ini sendiri pada dasarnya memiliki semangat untuk merumuskan konstruksi norma hukum apa yang tepat agar putusan arbitrase lebih cepat mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan sehingga pelaksanaan putusan arbitrase tidak tertunda.
Ada tiga bagian besar di buku ini. Bagian pertama berisi hal-hal yang membahas arbitrase secara konseptual, sejarah pengaturan dan perkembangan perkara arbitrase di Indonesia, dan pembatalan putusan arbitrase. Pembahasan ini tersaji pada Bab 1 sampai 3. Bagian kedua berisi kasus-kasus sengketa arbitrase terkait permohonan pembatalan putusan arbitrase. Kasus-kasus ini dibicarakan sepanjang Bab 4 hingga 12. Bagian terakhir berisi ulasan penulis terkait konstruksi norma hukum apa yang tepat agar putusan arbitrase dapat lebih cepat mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan sekaligus pelaksanaan putusan arbitrase tidak tertunda. Ini dibahas pada Bab 13. Apa yang ditawarkan pada bab akhir buku ini, berangkat dari sejumlah kasus yang diteliti dan dianalisis, penulis harap bisa menjadi jalan keluar permasalahan dunia arbitrase di Indonesia yang kerap menghadapi kendala tertundanya pelaksanaan putusan arbitrase, yang membuat ketidakpastian bagi pengguna arbitrase itu sendiri.
Buku ini tidak semata dapat dibaca oleh para akademisi, praktisi hukum atau juga arbiter. Mereka yang memiliki minat terkait arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi pun dapat menikmati buku ini.
233000065 | U 347.09598 KAR k | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
233000066 | U 347.09598 KAR k | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain