Text
Hukum perusahaan pembiayaan konvensional dan syari'ah di Indonesia: kajian pasca berdirinya otoritas jasa keuangan
Buku ini menyajikan pembahasan seputar hukum perusahaan pembiayaan yang dibahas penulis secara lengkap mulai pembentukan OJK, jenis-jenis perusahaan pembiayaan baik konvensional dan syariah berikut dasar hukum konsep dan cara transaksi/akad-nya dari perspektif lembaga baru yang ditugasi dan memiliki wewenang secara hukum untuk mengurus hal-ikhwal tentang sektor jasa keuangan pasca diundangkannya UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Tidak tersedia versi lain