Text
Pembaharuan hukum: perspektif teori keadilan bermartabat
Perubahan hukum atau juga sering disebut dengan reformasi hukum di Indonesia bukan sekedar mengubah, menambahakan, mengoreksi, me-review, mengganti, atau menghapus sama sekali ketentuan, kaidah dan asa hukum dalam hukum dan ketemtuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu sistem hukum.
233000193 | U 340.1 PRA p | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
233000194 | U 340.1 PRA p | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain