Text
Fikih ekologi
Dunia global sangat berpengaruh pada kehidupan kita. Maka daripada itu, tidak ada pilihan yang terbaik, kecuali kita semua harus menjaga kembali ciptaan Allah swt. Krisis lingkungan dapat juga disebabkan karena keteledoran kita sebagai khalifah di muka Buminya Allah swt., seperti eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan tanpa melihat sisi mudharat dan maslahatanya, shingga udara, air dan tanah menjadi tercemar, dan hal ini sangat berbahaya bagi kehidupan di bumi, jika kita tidak segera mengambil langkah, dan jika hal ini (kecerobohan dan kerakusan manusia) diteruskan tanpa adanya upaya-upaya penanganan yang maslahat, bisa jadi pada suatu saat, manusia akan merasa tidak nyaman di bumi-nya Allah swt.
Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi semua pihak, tanpa terkecuali bagi agamawan, sehingga krisis ekologi ini menjadi sesuatu hal penting yang harus juga disoroti. Karena agama adalah rahmatan lil 'alamin, tidak terkecuali ekologi. Kebenaran ajaran agama ini menjadi sebuah harapan, agar krisis ekologi ini bisa semakin membaik dan pulih, sehingga alam ciptaan Allah swt., ini dapat dinikmati oleh penghuni bumi. Sangat penting berintegrasi antara manusia dan lingkungan, karena hal ini juga akan terintegrasi antara hubungan generasi hari ini dengan generasi masa mendatang.
Titik awal pandangan kita adalah bahwa persoalan lingkungan hidup bukan sekedar masalah sampah, pencemaran, pengrusakan hutan, atas pelestarian alam dan sejenisnya, melainkan ini adalah bagian dari pandangan hidup itu sendiri. Sebab dalam kenyataannya, berbicara lingkungan hidup merupakan kritik terhadap kesenjangan yang diakibatkan oleh pemujaan terhadap teknologi yang dapat berjalan panjang mengakibatkan kemiskinan dan keterbelakangan yang disebabkan oleh struktur yang tidak adil dan ditunjang oleh kebijakan pembangunan yang lebih mengejar pertumbuhan ekonomi semata. Dengan kata lain, masalah lingkungan hidup bersumber dari pandangan hidup dan sikap manusia yang egosentris dalam melihat dirinya dan alam sekitarnya dengan seluruh aspek kehidupannya.
Dalam cara pandang inilah norma-norma fikih yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai al-Qur'an dan al-Sunnah, sebagaimana yang dijelaskan di atas, seharusnya dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap upaya pengembangan wawasan lingkungan hidup, atau lebih tepatnya pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
233000215 | U 577 HER f | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
233000216 | U 577 HER f | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain