Text
Ushul fiqh: sejarah, teori lughawy, dan teori maqashidy
Memahami Islam tidak cukup hanya menggunakan dua sumber utama, Al-Qur'an dan hadis, tetapi perlu juga sumber-sumber lain.
Dalam studi ilmu-ilmu syariat, ushul figh dikategorikan sebagai metodologi memahami keduanya untuk memproduksi hukum
secara argumentatif. Banyak akademisi yang menghafal dan mempelajari satu demi satu masalah. Namun, jika ia keluar dari masalah itu, maka ia seperti tidak mengetahui apa pun karena tidak memahami ilmu ushul yang menjadi landasan kesimpulan hukum.
Karena itu, seorang penuntut ilmu harus memahami ushul figh yang menjadi landasan berbagai masalah, sehingga apabila dihadapkan pada permasalahan apa pun, ia bisa menerapkannya.
Dalam konteks tersebut, buku ini merupakan pengantar ushul figh yang mencakup sejarah perkembangan ushul figh, teori lughawy, dan teori magashidy.
Pembahasan dalam buku ini terbagi menjadi delapan bagian, yaitu
• Seputar Ushul Fiqh
• Historitas Ushul Figh
Corak Historis Ushul Figh
•Eksistensi dan Kritik Ushul Figh
Dalil-dalil Hukum Syariat Tekstual (Adillah al-Ahkam al-Manshushah)
• Dalil-dalil Hukum Syariat Non-Tekstual (Adillah al-Ahkam Ghair al-Manshushah)
• Teori Ushul Lughawy
• Teori Ushul Maqashidy
233000263 | U 297.302 NAW u | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
233000264 | U 297.302 NAW u | Perpustakaan Pusat UIN | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-11-28) |
Tidak tersedia versi lain