Text
Bukti elektronik dalam praktik peradilan
Alat bukti berperan penting dalam pembuktian perkara di depan persidangan, karena dengan alat bukti yang cukup dapat dibuktikan salah atau tidanya pelaku tindak
pidana. Alat bukti yang selama ini dikenal dalam persidangan perkara pidana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sedangkan dalam persidangan perkara perdata berpedoman pada Pasal 164 HIR.
Seiring dengan kemajuan zaman maka tipologi kejahatan juga semakin berkembang bentuknya,
terlebih dengan kecanggihan teknologi saat ini yang sudah memasuki masa revolusi industri 4.0, kejahatan yang dahulunya dilakukan secara konvensional saat ini dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika yang canggih, sehingga ada kalanya tidak mudah untuk membuktikan kejahatan tersebut, dan untuk itulah maka diperlukan pembuktian dengan menggunakan bukti elektronik, di mana bukti elektronik ini mulai diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagai salah satu alat bukti di persidangan. Para pihak yang terlibat di persidangan tentu saja memerlukan seorang ahli digital forensik yang dapat membuat bukti elektronik itu berbicara di persidangan, shingga akan membuat terang jalannya persidangan.
Buku ini akan mengajak pembacanya untuk memahami seluk beluk mengenai pembuktian, serta bagaimana bukti elektronik tersebut dapa digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.
233000351 | U 347.064 ARM b | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
233000352 | U 347.064 ARM b | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain