Text
Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990
Dunia pemikiran hukum di Indonesia sebagai proses dialektik yang dihasilkan para ahli hukum di Indonesia, tampaknya dipengaruhi oleh hasil perenungan intelektual, yang tidak terlepas dari situasi zaman yang melingkupinya. Pemikiran-pemikiran hukumnya, sangat menekankan ideologisasi atau politisasi yang mengarah pada simbolisme hukum adat. Kuatnya semangat seperti itu, berimplikasi pada resistensi terhadap domuniasi pemikiran hukum kolonial, yang dianggap melemahkan potensi pemikiran hukum nasional. Sebagai akibatnya, mereka melakukan peneguhan ideologi hukum yang bermuara pada hukum adat sebagai embrio hukum nasional, merupakan langkah menggantikan atau mereduksi hhukum yang ditinggalkan kolonial Belanda.
243003162 | U 340.1 DIM t | Perpustakaan Pasca Sarjana | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain