Text
Perbandingan tindak pidana pemilu legislatif dalam perspektif hukum di Indonesia
Hukum pidana pemilu yang dilaksanakan sekarang dan ke depan meliputi aspek hukum pidana materiil, aspek hukum pidana formal, aspek hukum pelaksanaan pidana dan melalui tahapan kebijakan di antaranya kebijakan legislasi adalah tahap formulasi, yaitu penegakan hukum in abstracto oleh badan pembuat undang-undang. Tahap ini disebut tahap kegiatan legislatif; Tahap aplikasi, yaitu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai ke pengadilan. Tahap ini disebut tahap kebijakan yudikatif; Tahap eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkret oleh aparat-aparat pelaksana pidana. Tahap ini dapat disebut tahap kebijakan eksekutif atau administratif; Tahap ecaluasi, yaitu tahap pelaksanaan evaluasi yuridis atau kebijakan hukum pidana diatas melalui peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) maupuyn amandemen undang-unfang di lembaga legislatif.
Di samping berbagai pembahasan di atas, dalam buku ini juga dijelaskan tentang berbagai permasalahan dari mulai teori perbandingan hukum, demokrasi, sejarah pemilu legislatif, sanksi pidana pemilu legislatif, perbandingan sanksi pemilu legislatif, 'affirmative action', 'Zipper System' atau 'diskriminatif positif' dan berbagai tawaran solusi alternatif berikut data statistiknya selanjutnya disajikan pula data-data perbandingan dalam UU No. 10 Tahun 2008 dan UU No. 8 Tahun 2012 tersebut, alternatif-alternatif solusinya sebagai bagian darri upaya konkret untuk memperbaiki pelaksanaan sistem pemilu legislatif sekarang dan ke depan.
Buku ini sangat dibutuhkan oleh praktisi hukum, akademisi, para pakar hukum, mahasiswa hukum, teknokrat pemilu dan mahasiswa politik, serta masyarakat dalam memahami pidana pemilu legislatif perspektif demokrasi beserta perkembangannya. Di sisi lain, buku dapat juga dijadikan bahan rujukan dalam membuat kebijakat legislasi khususnya tentang pidana pemilu di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain