Text
8 Kasus Sengketa Merek di Indonesia
Merek (brands) diyakini bukan saja berperan sebagai identifier, namun juga berperan strategik sebagai diferensiator, aset dan bahkan kini juga dipandang sebagai 'komoditas' yang bisa diperjual-belikan. Membangun sebuah merek tentu saja bukanlah perkara mudah; diperlukan waktu, upaya terintregasi dan dana yang sangat besar. Tak heran bila ada pihak-pihak yang 'tergida' untuk menempuh jalan pintas, misalnya dengan membonceng ketenaran merek=merek kepunyaan pihak lain. Itikad tidak baik semacam ini merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya sengketa merek antar pihak.
Buku ini diawali gambaran umum perkembangan merek dan permerekan di Indonesia, kemudian diikuti fokus utama buku ini, yakni dokumentasi 8 kasus sengketa merek yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Kedelapan kasus tersebut adalah sengketa merek ExtraJoss versus Enerjos; sengketa merek Prada; Intel; kecap Nasional versus kecap Rasional; Alysssa Ashley; Kinotakara; Sabun Claudia; dan sengketa merek Cravit versus Cravox. Sengketa merek tersebut menyangkut berbagai aspek, seperti klaim 'merek terkenal', peniruan merek, gugatan pencabutan registrasi merek karena tidak dipakai dalam perdagangan selama 3 tahun berturut-turut dan kemiripan nama merek.
Dalam buku ini juga dilampirkan tiga Undang-Undang merek (UU No. 19 tahun 1992, UU No. 14 tahun 1997 dan UU No. 15 tahun 2001), Krputusan Menkeh No. M. 03-Hc.02.01 Tahun 1991 tentang penolakan permohonan pendaftaran merek terkenal dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1993 tentang kelas barang atau jasa bagi pendaftaran merek. Dengan demikian, buku ini patut dibaca oleh para peminat hukum merek dan manajemen merek, baik di kalangan akademisi maupun praktisi.
Tidak tersedia versi lain