Text
Advokasi dan alternatif penyelesaian sengketa : latar belakang, konsep, dan implementasi
Hukum kita saat ini tengah memasuki titik terendah dadri apa yang kita sebut hilangnya tuhani hukum, kehidupan hukum yang tidak imajinatid, semrawut, dan kumuh, sebagaimana dikatakan oleh Kuntowibisono (2000), "telah terjadi kehancuran visi dan misi hukum kita yang mengarah pada kehancuran supremasi hukum". Kondisi hukum semacam ini oleh Julis Kristeva dikatakan sebagai "kondisi abjek hukum", yang berarti suatu kondisi atau keadaan di mana setiap orang tengah bermain-main dan terlibat permainan untuk mempermainkan hukum. Dalam keadaan yang demikian ada yang menangis, ada yang tertawa, ada yang berjualan, ada yang telanjang, ada yang tidak mempunyai malu, dan ada apa saja di dalamnya (Piliang, 1998). Hukum pada posisi demikian tidak memiliki kekuasaan untuk menata dirinya dan dapat dikatakan hukum berada pada titik keberantakan. Hukum di Indonesia sedang sakit berat yang sudah semestinya dilarikan ke "Ruang Gawat Darurat" (UGD) dan pendapat lain yang lebih sarkasme dengan menyatakan "hukum Indonesia mengalami proses pembusukan".
Kondisi hukum seperti ini oleh Satjipto Raharjo (2000) digambarkan sebagai "situasi keberadaan hukum diperlihatkan oleh kondisi hyperregulated, yaitu tumpang tindih (benturan) aturan karena terlalu banyak aturan, proses pembodohan masyarakat, penindasan sampai pada miskinnya kreativitas dan matinya nurani penegak hukum. Akibatnya, muncul apa yang digambarkan sebagai model penyelesaian masalah di luar hukum formal, tanpa harus menunggu prosedur yang lama dan berbelit-belit, masa mengadili pelau pada saat itu di tempat kejadian, mulai dari peradilan massa sampai pada cap (stigma) tertentu terhadap birokrat. Situasi yang demikian, muncul karena sudah tidak ada lagi kepercayaan yang bisa dilimpahkan pada lembaga penyokong keadilan. Keadilan menjadi sangat eksklusig dan hanya dimiliki oleh segelintir kelompok yang memiliki kemampuan mengalokasi sumber-sumber kekuasaan. Situasi ini telah memicu dan mendorong masyarakat yang termarjinalkan untuk bergerak. Semakin kuatnya tuntutan masyarakat demikian itu, maka dimulailah "Era Hukum Rakyat", rakyat mulai menguasai jalan dan mengambil alih penafsiran, "siapa menguassai jalan dia menguasai hukum".
Buku ini memberikan pemikiran kritis dan jalan keluar atas krisis hukum yang melanda Indonesia saat ini melalui advokasi bidang hukum serta mendayagunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa dalam penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat. Buku ini berisi pembahasan kritis tentang konsep dan implementasi alternatif penyelesaian sengketa dan advokasi dalam masyarakat. Berbagai persoalan hukum dan kasus aktual yang berkaitan dengan marginalisasi akses masyarakat untuk memperoleh keadilan sosial dan kesejahteraan dikaji dan dibahas secara lugas dan mendalam. Buku ini patut dibaca oleh mahasiswa, akademisi, praktisi, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan aparat penegak hukum. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi seluruh stakeholders dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera dalam negara hukum Indonesia.
Tidak tersedia versi lain