Text
Pembaruan hukum keluarga di Indonesia : telaah putusan Mahkamah Konstitusi
Bagi MK, setiap anak yang dilahirkan sekalipun dalam kategori anak luar kawin tetap dianggap memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya selama dapat dibuktikan baik berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun bukti lain. Dengan kata lain, dengan adanya perkembangan teknologi yang memungkinkan untuk menentukan nasab seorang anak, maka aturan yang menentukan nasab anak luar kawin hanya kepada ibu dan keluarga ibunya tidaklah relevan. Putusan MK tersebut menuai kontroversi serta menimbulkan kegelisahan, kerisauan, bahkan keguncangan di kalangan umat Islam, karena berkembang pendapat dan pemahaman masyarakat, bahwa putusan MK tersebut telah mengubah shari'ah Islam, melanggar ajaran Islam, dan mengubah tatanan kehidupan umat Islam yang selama ini berlaku. Berangkat dari, 'tarik-ulur' terhadap putusan MK inilah, penulis terdorong untuk mengkaji putusan tersebut dengan judul, Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia Melalui Putusan Mahkaman Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Tidak tersedia versi lain