Text
Kekuasaan presiden Republik Indonesia dalam periode berlakunya UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 ialah UUD Negara Kesatuan RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Presiden menjalankan kekuasaan-kekuasaan MPR, DPR, dan DPA sebelum ketiga lembaga kenegaraan tersebut terbentuk. Presiden juga menjalankan fungsi Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Dengan demikian kekuasaan Presiden dangat besar, sehingga tidak mengherankan apabila pandangan internasional menganggap bahwa negara Indonesia bukan negara demokrasi.
Maklumat Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 memberi kewenangan legislasi dan menetapkan GBHN kepada KNIP. Kemudian Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 berisi tentang pembentukan Kabinet Parlementer. Dengan kedua maklumat tersebut, terjadilah perubahan sistem pemerintah dari sistempresidensiil menjadi sistem parlementer, tanpa mengubah teks UUD. Sejak saat itu, Indonedia memasuki ambang pintu pemerintahan demokrasi. Kekuasaan Presiden menjadi surut. karena selama masa berlakunya sistem parlementer, Presiden hanya menjalankan fungsi Kepala Negara.
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 berisi tiga perubahan penting, yaitu: kembali ke UUD 1945, kembali ke sistem pemerintahan presidensiil dan wewenang Presiden kembali sangat besar. Dengan wewenang tersebut, Presiden membubarkan Konstituantte hasil pemilu 1955, membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantiknya dengan DPR Gotong Royong, memberikan status Menteri kepada Ketua Mahkamah agung, Pimpinan MPRS, dan kepada pejabat Negara lainnya. Tindakan Presiden ini merupakan praktek ketatanegaraan yang menyimpang dari ketentuan UUD 1945.
Tidak tersedia versi lain