Text
Pengantar hukum pidana
Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. Perkembangan hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan yang terjadi dalam masyarakatnya. Hukum suatu bangsa memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum bangsa lainnya. Kesadaran ini mendorong kita untuk lebih memahami perkembangan hukum dalam konteks dinamika masyarakatnya.
Secara umum, tindak pidana dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana). Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 jo. UU No. 73 Tahun 1958 yang merupakan “milestone” perkembangan hukum pidana Indonesia dengan “margin of appreciation and legitimation” yang didasarkan atas penyesuaian terhadap kedudukan RI sebagai negara merdeka atau seluruhnya atau sebagian tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai arti lagi. Buku Hukum untuk penunjang belajar mahasiswa maupun dosen hukum yang sedang menempuh kuliah jurusan hukum untuk semester 1. Buku Hukum dari Pustaka Baru ini mempunyai isi yang sesuai dan update tentang ilmu pengetahuan hukum di Indonesia maupun umum
222000396 | U 345 SAN p | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain