Pusat Perpustakaan

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Masuk
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Islam dan hukum Barat: diskursus pemikiran dari klasik hingga kontemporer

Text

Hukum Islam dan hukum Barat: diskursus pemikiran dari klasik hingga kontemporer

Sumitro, Warkum - Nama Orang; Kholish, Moh. Anas - Nama Orang; Muttaqin, Labib - Nama Orang;

Sedangkan hukum Islam datang ke Indonesia diperkirakan masuk pada abad ke-1 Hijriah, tetapi ada juga yang mengatakan masuk pada abad ke-7 Hijriyah, dan kemudian diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluknya.



Sedangkan hukum barat datang bersamaan dengan orang Belanda yang datang ke Nusantara untuk berdagang. Hukum Islam tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan tetapi dapat dipatuhi oleh masyarakat Islam karena kesadaran dan keyakinan mereka.



Dan tidaklah mudah hukum ini secara spontan masuk ke Indonesia, ia harus melewati kerumitan kolaborasi budaya dari berbagai sudut pandang kepercayaan yang berbeda-beda.



Untuk hukum barat sendiri bentuknya tertulis dalam bahasa Belanda, terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia tidak mempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang yang berlaku dalam praktik di Indonesia. Hukum perdata barat telah menjadi hukum tidak tertulis secara tidak dinyatakan dengan sadar.



Dari tujuan hukum adat memiliki misi untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman dan tenteram dan sejahtera. Hukum barat memiliki tujuan untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.



Sedangkan hukum Islam memiliki tujuan untuk melaksanakan perintah dan kehendak Allah serta menjauhi segala larangan-Nya. Hal ini mencakup aspek memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.



Apabila ditinjau dari lingkup masalah maka hukum barat hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.



Sedangkan hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia saja, tetapi juga mengatur antara manusia dengan penguasa, serta mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dalam bahasa Islam akrab kita sebut sebagai Hablum Minannas (hubungan horizontal) dan Hablum Minallah (hubungan vertikal).


Ketersediaan
233000041U 297.3 SUM hPerpustakaan Pusat UINSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2025-03-26)
233000042U 297.3 SUM hPerpustakaan Pusat UINTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
U 297.3 SUM h
Penerbit
Malang : Setara Press., 2017
Deskripsi Fisik
xvi, 306 hal.; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786026344182
Klasifikasi
297.3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Tahun
2017
Edisi
-
Subjek
Fikih
HUKUM ISLAM - SEJARAH
Hukum - Perbandingan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
URl Source
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Pusat Perpustakaan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

© 2025 — Edited By Central Library
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik