Text
Materi PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Ujian Profesi Advokat)
Advokat merupakan salah satu profesi yang dikenal publik amat dekat dengan kemewahan dan kelihalan berargumentasi. Nyaris seluruh Jenis perkara yang dihadirkan ke hadapan publik, mulal dari soal perceraian selebriti hingga sengketa di ranah politik selalu melibatkan advokat di dalamnya. Tak jarang,upaya hukum yang dilakukan oleh advokat mampu mengubah norma-norma hukum yang telah ajeg berlaku di negerl ini. Sebut saja upaya citizen lawsuit dan class action yang dulu tidak diaku keberadaannya dalam sistem peradilan Indonesia, kini justru menjadi salah satu upaya hukum alternatif yang menjadi pilihan para pencari keadilan. Pengakuan terhadap keduanya tidak lepas dari peran advokat-advokat Indonesia yang menginislasi penggunaan upaya hukum tersebut di hadapan pengadilan. Selain itu, tidak sedikit advokat yang memperoleh kesuksesan material. Sejumiah advokat diketahul memiliki deretan barang-barang mewah sebagal hasil kerja keras yang ia lakukan. Maka tak heran bila advokat digelarl sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), karena profesi ini merupakan lambang darikesuksesan materi sekaligus kecerdasan akal.
233000165 | U 340.092 076 RUS m | Perpustakaan Pusat UIN | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-06-03) |
233000166 | U 340.092 076 RUS m | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain