Text
Wakaf uang: pengelolaan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia
Pada dasarnya, harta diciptakan untuk diambil manfaatnya. Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus-menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut, yakni wakaf. Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak, salah satunya berbentuk uang. Wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam.
Di Indonesia melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terkait penyaluran wakaf uarig telah diatur, yaitu melalui perbankan Syarîah atau jasa Lembaga Keuangan Syarî'ah yang resmi ditunjuk sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syari ah Penerima Wakaf Uang). Dengan demikian kehadiran perbankan Syarah dapat dirasakan oleh semua golongan masyarakat, baik dari masyarakat golongan menengah ke atas ataupun sebaliknya (masyarakat kurang mampu), mengingat fungsi intermediasi sosial bank yang belum tergali dengan maksimal. Perbankan Syarah merupakan suatu sistem yang bertujuan memberikan kontribusi positif terhadap tercapainya tujuan sosial-ekonomi dari masyarakat muslim.
233000373 | U 297.32152598 SUL w | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
233000374 | U 297.32152598 SUL w | Perpustakaan Pusat UIN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain