Buku Ushul Figh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer ini merupa-kan kumpulan materi kuliah (buku ajar) yang pernah diajarkan di IAIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada jurusan Hukum Ekonomi Syariah/Muamalat dan Perbankan Syariah. Memuat berbagai teori shul figh yang merupakan pijakan atau dasar dalam pengembangan inovasi produk akad di perbankan syariah. Teori ushul figh tersebut dihubu…
Pada dasarnya maqashid al-syariah merupakan dasar ekonomi Islam yang berasal dari Allah SWT yang bertujuan memberikan kemaslahatan kepada manusia, berupa kebutuhan daruriyah, hajiyah , dan tahsiniyah supaya manusia dapat hidup dalam kebaikan dan menjadi hamba-Nya yang baik. Produksi barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial ( fard al-kifayah ) sehingga dapat mewuju…
Penerapan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari kontradiktif yang menimbulkan sebuah dealektika, baik itu dari para akademisi dan masyarakat terhadap prinsip-prinsip syariah. Praktik perbankan syariah harus memiliki beberapa aspek, antara lain aspek moral, aspek sosial, dan aspek dimensi religiusitas, yang dari kesemua aspek tersebut memiliki tujuan akhir berupa kesejahteraan. Sela…
Metode penemuan hukum saja tidak cukup dalam menjawab masalah hukum Islam, sebab berpotensi menghasilkan putusan yang kontraproduktif dengan jiwa hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu, uṣūliyyūn mengembangkan maqasid sebagai pendekatan yang menuntun kegiatan ijtihad. Bahkan menjadi syarat bagi praktisi hukum Islam dalam mengemban tugas penemuan hukum, baik itu interpretasi hukum maupun k…
Dalam pandangan ajaran Islam, segala sesuatu itu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib dan teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Tidak boleh sesuatu itu dilakukan asal-asalan. Ini merupakan prinsip utama dalam ajaran Islam. Rasul SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani yang artinya, “Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan ses…