Sedangkan hukum Islam datang ke Indonesia diperkirakan masuk pada abad ke-1 Hijriah, tetapi ada juga yang mengatakan masuk pada abad ke-7 Hijriyah, dan kemudian diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluknya. Sedangkan hukum barat datang bersamaan dengan orang Belanda yang datang ke Nusantara untuk berdagang. Hukum Islam tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan tetapi dapat dipatuh…
Penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan penulis terhadap ketersingkiran pasar tradisional yang sebagian besar adalah pelaku usaha kecil dan menengah. Kata “keadilan” yang merupakan cita-cita hukum tidak terjadi pada pasar ritel di Indonesia di mana pemilik modal yang menguasai pasar ritel. Tujuan hukum Islam (mâqashid al-syâriah) yang menghendaki terciptanya keadilan (al-…
Buku ini adalah edisi kedua. Meskipun begitu, ide-ide yang ditawarkan pada cetakan sebelumnya masih tetap dipertahankan. Namun, ada beberapa pembahasan yang penulis tambahkan, yaitu berkaitan dengan perkembangan kajian filsafat hukum Islam dan Maqashid Syariah kontemporer.
Filsafat merupakan induk dari setiap ilmu, di samping juga Al-Qur'an dan Sunah, sehingga semua disiplin ilmu yang lain akan membutuhkannya sebagai landasan pijak. Demikian juga kajian ilmiah yang terdapat dalam buku Islam, akan ditemukan lakikat, seluk-beluk, dan sumber pengetahuan yang mendasarinya. Dengan demikian, buku ini tidak lepas dari kajian apa hakikat hukum Islam itu (ontologi), baga…