Sedangkan hukum Islam datang ke Indonesia diperkirakan masuk pada abad ke-1 Hijriah, tetapi ada juga yang mengatakan masuk pada abad ke-7 Hijriyah, dan kemudian diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluknya. Sedangkan hukum barat datang bersamaan dengan orang Belanda yang datang ke Nusantara untuk berdagang. Hukum Islam tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan tetapi dapat dipatuh…
Penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan penulis terhadap ketersingkiran pasar tradisional yang sebagian besar adalah pelaku usaha kecil dan menengah. Kata “keadilan” yang merupakan cita-cita hukum tidak terjadi pada pasar ritel di Indonesia di mana pemilik modal yang menguasai pasar ritel. Tujuan hukum Islam (mâqashid al-syâriah) yang menghendaki terciptanya keadilan (al-…
Buku ini adalah edisi kedua. Meskipun begitu, ide-ide yang ditawarkan pada cetakan sebelumnya masih tetap dipertahankan. Namun, ada beberapa pembahasan yang penulis tambahkan, yaitu berkaitan dengan perkembangan kajian filsafat hukum Islam dan Maqashid Syariah kontemporer.