Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, di dalam Pasal 1 angka 1 mengatakan, bahwa "Perbankan adalah segala sesuatu yang menjangkau tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya". Sedangkan, Pasal 1 Angka 2 berbunyi: "Bank adalah badan usaha yang menghimpun…