Gerakan pembaruan hukum Islam dapat dibagi menjadi dua kelompok: Pertama, sekelompok orang (legal theorist) yang berpendapat bahwa untuk membenahi ketertinggalan hukum Islam dan untuk menyesuaikan dengan keadaan aktual harus membuka pintu ijtihad secara bebas tanpa terikat dengan aturan yang telah dikenal di kalangan para mujtahid tradisional. Kelompok ini menghendaki perubahan total, dan tidak…
Secara umum ijtihad itu dapat diartikan sebagai suatu upaya berpikir serius secara maksimal dalam menggali hukum islam dari sumbernya demi memperoleh jawaban atas permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Dalam upaya ijtihad terdapat suatu interaksi yang tidak dapat dipisahkan. Ijtihad, baik langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan-perubahan sosial. Perubahan sosial itu ada ya…