Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Tindak pidana perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, karena sangat merendahkan martabat kemanusiaan dan sudah bersifat meluas serta sistemik. Selain itu, di negara Indonesia sendiri Tindak Pidana Perdagangan Orang telah membahayakan tatanan bermasyarakat dan mengancam sen…