Pemerintah daerah telah mengatur pembuangan limbah domestik dengan adanya kebijakan yang meregulasi pembuangan limbah domestik, yang dimuat pada Permen LH No. 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No. 04 tahun 2007 tentang Baku Mutu Limbah Cair (BMLC) bagi Kegiatan Industri, Hotel, Restoran, Rumah Sakit, Domestik dan Pertambangan, namun pe…