Hukum kita saat ini tengah memasuki titik terendah dadri apa yang kita sebut hilangnya tuhani hukum, kehidupan hukum yang tidak imajinatid, semrawut, dan kumuh, sebagaimana dikatakan oleh Kuntowibisono (2000), "telah terjadi kehancuran visi dan misi hukum kita yang mengarah pada kehancuran supremasi hukum". Kondisi hukum semacam ini oleh Julis Kristeva dikatakan sebagai "kondisi abjek hukum", y…