Buku dibuka dengan penekanan bahwa setiap muslim-muslimat diwajibkan untuk mengikuti pola hidup yang integral dengan nilai-nilai Islam dan selaras dengan al-Qur'an dan sunnah. Dalam buku ini, diuraikan dan dibahas masalah perkawinan serta lika-liku seperti perceraian, talak, rujuk, pemberian nafkah, hak atas anak dan hal perkawinan lainnya mengikuti hukum syari'at.