Peradilan konstitusi yang ada di berbagai negara mempunyai kesamaan dan perbedaan satu sama lain. Hal ini disebabkan karena masing-masing negara memiliki karakteristik sendiri-sendiri dan para perumus peradilan konstitusinya mempunyai paham yang beragam serta mengambil pilihan yang berbeda setelah mengkaji berbagai peradilan yang ada di dunia. Buku karya Prof, Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ini…
Konstitusi dalam ilmu hukum selama ini dipahami hanya sebagai struktur-struktur politik dan pelembagaan nilai serta norma hukum bernegara. Padahal, struktur dan kelembagaan bernegara itu berisi elemen-elemen kebudayaan. Buku ini, meski belum komprehensif mengulas tentang kebudayaan, namun setidaknya dapat mengantarkan pembaca agar memandang konstitusi melalui perspektif budaya dan begitu pu…
Persepsi masyarakat awam mengenai omnibuslaw masih beraneka-ragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-sepotong. Teriebih teknik pembenrukan undang-undang melalui metode omnibus law tergolong baru dan belum banyak diterapkan di negara-negara lain. Bahkan, di lingkungan negara-negara common law —sebagai tempat asal-muasalnya— pun masih tergolong kontroversial. Prakt…