Dibentuknya tindak pidana penghinaan dalam undang-undang di tujukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap tegaknya martabat nama baik dan kehormatan orang demi terjanganya keadamaian dan ketenteraman batin orang dalam pergaulan sesama anggota masyarakat,dari perbuatan yang membuat perasaan malu,tidak nyaman,ketersinggungan,tercemar atau terhina, yang melahirkan perasaan tidak senag,kebencia…
Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, , Lahir, 09-06-1957 di Soko-Glagah-Lamongan Jawa Timur. Setelah tamat dari Pondok Pesantren Ihyaul Ulum Gresik, putra Abdul Aziz dan Nafisah ini kuliah dan lulus di FDK (Fakultas Dakwah dan Komunikasi) UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai sarjana tercepat dan termuda (1982). Selesai menjabat Dekan FDK (2004), ia menjadi Guru Besar dan mengajar Studi Al-Qur'an di Pascasarjan…
“Dari semua punggawa dalam teologi Islam, hanya Fakhruddin ar-Razi yang tampaknya telah menumpahkan perhatian secara sungguh-sungguh kepada persoalan waktu.” —Sir Muhammad Iqbal Buku ini merupakan terjemahan dari Al-Mabahits al-Masyriqiyyah karya seorang polymath Persia yang mendapatkan julukan Sultan Para Teolog, yaitu Fakhruddin ar-Razi. Hanya saja, karena begitu luasnya pembahasan …