Substansi pendidikan sebagai wadah untuk mencerdaskan, pun juga proses integrasi bangsa, proses kebudayaan, serta national and character building menjadi terabaikan. Privatisasi dan liberalisasi pendidikan ini, salah satunya ditampilkan langsung oleh RUU/UU BHP. Imbasnya, pendidikan menjadi sangat legal-formal-managerial, ekonomi-kapitalistik dan tata kelola di dalamnya pun mengerucut pada masa…