Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-lai sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah emncapai umur 16 tahun. Apabila akan menyimpang ketentuan tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua laki-laki maupun pihak perempuan. Ketentuan tersebut mengakibatkan banyaknya praktik perk…