Buku ini bermaksud untuk menjawab bagaimana aspek maqashid al-syariah dalam pemikiran ushul empat madzhab dan menjawab permasalahan mengapa metode penetapan hukum Islam yang berlandaskan maqashid al-syariah melahirkan perbedaan pendapat, sekaligus mendalami terkait operasionalisasi maqashid al-syariah sebagai metode penetapan Hukum Islam.
Buku ini sangat penting dihadirkan ke tengah-tengah masyarakat, untuk meluruskan cara pandang dan sikap dalam beragama, yang sering terjebak pada dua kutub yang bertentangan dengan ajaran islam, yaitu ekstremisme dan liberalisme. islam adalah agama yang berada ditengah-tengah keduanya ; tidak ekstrem (ghuluw) dan juga tidak liberal, tidak melampaui batas atau berlebih-lebihan (ifrath) dan juga …