Abu Nawas adalah sosok yang unik, cerdik, sekaligus kontroversial, ia sedang mengabaikan shalat dan ibadah haji, gemar minim khamr, suka merayu perempuan, dan menyukai sesama jenis. Namun demikian …
Sedangkan hukum Islam datang ke Indonesia diperkirakan masuk pada abad ke-1 Hijriah, tetapi ada juga yang mengatakan masuk pada abad ke-7 Hijriyah, dan kemudian diikuti dan dilaksanakan oleh para p…
Buku ini meupakan kelanjutan buku penulis sebelumnya yakni 'Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer'. Buku sebelumnya hanya mengupas kajian peran maqasid (tujuan syariat) dalam merumuskan inova…