Undang-Undang Dasar 1945 ialah UUD Negara Kesatuan RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Presiden menjalankan kekuasaan-kekuasaan MPR, DPR, dan DPA sebelum ketiga lembaga kenegaraan tersebut terbentuk. Presiden juga menjalankan fungsi Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Dengan demikian kekuasaan Presiden dangat besar, sehingga tidak mengherankan apabila pandangan internasional men…