Pada dasarnya, harta diciptakan untuk diambil manfaatnya. Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus-menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut, yakni wakaf. Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak, salah satunya berbentuk uang. Wakaf uang merupaka…
Peradilan Islam dalam buku ini menyajikan unsur sejarah Peradilan Islam sebagai sebuah pijakan atau sebagai konsep dasar pengembangan peradilan bagi kaum muslimin. Karena untuk dapat mengimplementasikan peradilan dalam konteks kekinian yang berdasarkan syariat Islam, diperlukan pemahaman yang utuh terkait pengertian, dasar hukum, rukun syarat, sejarah, dan prinsip terkait peradilan Islam serta …