Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetap…
Buku ini menyampaikan bahwa kebangkitan Islam yang sudah di depan mata membutuhkan kepribadian-kepribadian pengikutnya yang tangguh, yang mengetahui medan dakwah dan sasaran dakwahnya yang memahami hukum-hukum Islam, karena medan dakwah membutuhkan pemahaman, seni dan keterampilan tersendiri. Buku ini hadir sebagai pembinaan aktivis untuk menjadi pribadi muslim yang tangguh.