Perubahan hukum atau juga sering disebut dengan reformasi hukum di Indonesia bukan sekedar mengubah, menambahakan, mengoreksi, me-review, mengganti, atau menghapus sama sekali ketentuan, kaidah dan asa hukum dalam hukum dan ketemtuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu sistem hukum.