Secara umum ijtihad itu dapat diartikan sebagai suatu upaya berpikir serius secara maksimal dalam menggali hukum islam dari sumbernya demi memperoleh jawaban atas permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Dalam upaya ijtihad terdapat suatu interaksi yang tidak dapat dipisahkan. Ijtihad, baik langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan-perubahan sosial. Perubahan sosial itu ada ya…
Bibliografi: hlm. 161-165
Bibliografi: hlm. 217-220
Judul asli: Khithabu Amiril Mu\\\'minin Aliyubnu Abi Thalib wa Karamallahu Wajhahu