Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. Perkembangan hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan yang terjadi dalam masyarakatnya. Hukum suatu bangsa memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum bangsa lainnya. Kesadaran ini mendorong kita un…
Dibentuknya tindak pidana penghinaan dalam undang-undang di tujukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap tegaknya martabat nama baik dan kehormatan orang demi terjanganya keadamaian dan ketenteraman batin orang dalam pergaulan sesama anggota masyarakat,dari perbuatan yang membuat perasaan malu,tidak nyaman,ketersinggungan,tercemar atau terhina, yang melahirkan perasaan tidak senag,kebencia…