Persepsi masyarakat awam mengenai omnibuslaw masih beraneka-ragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-sepotong. Teriebih teknik pembenrukan undang-undang melalui metode omnibus law tergolong baru dan belum banyak diterapkan di negara-negara lain. Bahkan, di lingkungan negara-negara common law —sebagai tempat asal-muasalnya— pun masih tergolong kontroversial. Prakt…
Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, , Lahir, 09-06-1957 di Soko-Glagah-Lamongan Jawa Timur. Setelah tamat dari Pondok Pesantren Ihyaul Ulum Gresik, putra Abdul Aziz dan Nafisah ini kuliah dan lulus di FDK (Fakultas Dakwah dan Komunikasi) UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai sarjana tercepat dan termuda (1982). Selesai menjabat Dekan FDK (2004), ia menjadi Guru Besar dan mengajar Studi Al-Qur'an di Pascasarjan…