Gerakan pembaruan hukum Islam dapat dibagi menjadi dua kelompok: Pertama, sekelompok orang (legal theorist) yang berpendapat bahwa untuk membenahi ketertinggalan hukum Islam dan untuk menyesuaikan dengan keadaan aktual harus membuka pintu ijtihad secara bebas tanpa terikat dengan aturan yang telah dikenal di kalangan para mujtahid tradisional. Kelompok ini menghendaki perubahan total, dan tidak…
Buku ini adalah edisi kedua. Meskipun begitu, ide-ide yang ditawarkan pada cetakan sebelumnya masih tetap dipertahankan. Namun, ada beberapa pembahasan yang penulis tambahkan, yaitu berkaitan dengan perkembangan kajian filsafat hukum Islam dan Maqashid Syariah kontemporer.
Filsafat merupakan induk dari setiap ilmu, di samping juga Al-Qur'an dan Sunah, sehingga semua disiplin ilmu yang lain akan membutuhkannya sebagai landasan pijak. Demikian juga kajian ilmiah yang terdapat dalam buku Islam, akan ditemukan lakikat, seluk-beluk, dan sumber pengetahuan yang mendasarinya. Dengan demikian, buku ini tidak lepas dari kajian apa hakikat hukum Islam itu (ontologi), baga…