Sedangkan hukum Islam datang ke Indonesia diperkirakan masuk pada abad ke-1 Hijriah, tetapi ada juga yang mengatakan masuk pada abad ke-7 Hijriyah, dan kemudian diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluknya. Sedangkan hukum barat datang bersamaan dengan orang Belanda yang datang ke Nusantara untuk berdagang. Hukum Islam tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan tetapi dapat dipatuh…
Kehadiran buku epistemologi hukum islam dengan pembacaan kontemporer ini diharapkan mampu menjadi standing conceptual tentang bagaimana hukum Islam berperan dan merespons kondisi kekinian secara transformatif. Terlepas dari pro-kontra yang muncul, pemikiran tokoh-tokoh dalam buku ini layak untuk diapresiasi dan dikritisi sebagai landasan epistemik.